Bondowoso,SERU.co.id- Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Bondowoso tidak layak dijadikan ruang isolasi penananganan pasien Covid-19. Hal ini dikatakan Bupati Bondowoso Salwa Arifin saat kunjungan kerja meninjau gedung yang terletak di Kecamatan Tenggarang bersama Wabup Irwan Bachtiar Rahmat, Selasa (9/6/2020).
Bupati Salwa di hadapan sejumlah wartawan mengatakan, gedung BLK yang tadinya diwacanakan menjadi ruang isolasi pasien Covid-19, ternyata tidak layak dijadikan ruang isolasi. ”Setelah saya melihat ruangan gedung BLK, ini tidak layak dijadikan ruang isolasi pasien Covid-19. Karena, memang tidak dirancang untuk ruangan kesehatan,” katanya didampingi Wabup Irwan, Asisten I Harimas, Kepala Dinkes dr. Muhammad Imron, Plt. Direktur RSUD dr-Koesnadi dr. Yus Priatna, Kepala BPBD Kukuh Triyatmoko, Kepala Satpol PP Agung Aris Sungkowo, dan Kabag Humas Protokol Suryadi.
Kepala Dinkes dr.Muhammad Imron membenarkan gedung BLK disebut Bupati Salwa tidak layak dijadikan ruang isolasi pasien Covid-19. Karena, beberapa faktor dari gedung yang tidak memungkinkan dijadikan ruang isolasi. Yakni, dari fasilitas gedung hingga Sumber Daya Manusai (SDM). ”Kalau “Kalau luas gedung BLK tidak masalah. Tapi, aspek kelembaban dan pencahayaan sinar matahari tidak layak. Selain itu, lokasi tidak bias steril, karena sebagain gedung BLK tetap melakukan kegiatan kedinasan seperti pelatihan dan sebagainya,” kata Imron.
Sehingga, jika gedung BLK dijadikan ruang isolasi pasien Covid-19, tambah Imron, pemkab akan kelimpungan menyiapkan tenaga medis. Mengingat, persediaan tenaga medis dari kecamatan sudah tinggal sedikit, karena banyak bertugas di Klinik Paru yang menjadi ruang isolasi pasien Covid-19. ”Kalau di-support petugas kesehatan di puskesmas, maka tugas-tugas jadi terkendala,” jelasnya. (ido).