Bondowoso,SERU.co.id- Toko-toko di Bondowoso kembali beroperasi normal tanpa adanya pembatasan jam operasional. Toko yang tadinya jam operasional dibatasi buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB, kini bisa buka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Namun, dalam pelonggaran jam operasional, ini toko tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pelonggaran jam operasional toko di Bondowoso disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat saat mendampingi Bupati Salwa Arifin kunjungan kerja meninjau gedung BLK Dinas PMPSTP-Naker di Kecamatan Tenggarang, Selasa (9/6/2020). ”Setelah melakukan evaluasi dengan melihat seiring rendahnya reproduksi Covid-19 di Bondowoso, akhirnya Pemkab Bondowoso memutuskan jam operasional toko kembali seperti semula, yaitu buka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB,” kata Wabup Irwan.
Orang nomor dua Pemkab Bondowoso ini menjelaskan, keputusan pemkab kembali melonggarakan jam operasional toko, lantaran reproduksi kasus Covid-19 di Bondowoso dinilai sangat rendah. Selain itu, pertimbangan ekonomi masyarakat di Bondowoso yang bakal semakin memburuk, jika batasan jam operasional pertokoan tetap diberlakukan. ”Reproduction Number (RO) atau angka penularan Covid 19 di Bondowoso di bawah 1. Jadi, jangan sampai sektor ekonomi terganggu, akibat RO Covid-19 yang sebenarnya rendah. Karena itu, pemkab memutuskan melonggarkan kembali jam operasional toko,” jelasnya.
Meski begitu, Wabup irwan yang juga Ketua DPC PDI-P Bondowoso meminta toko wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat pelonggaran jam oeprasional. Baik terhadap karyawan maupun pengunjung toko. ”Yakni, toko harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, mewajibkan karyawan dan pengunjung toko memakai masker, dan jaga jarak saat membayar di kasir. Jadi, protokol kesehatan Covid-19 harus diterapkan toko untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bondowoso,” katanya. (ido)