Malang, SERU.co.id – Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang yang melakukan aborsi janin dari hasil hubungan di luar nikah akhirnya divonis Hakim Pengadilan Negeri Malang dengan hukuman lima tahun penjara, Senin (15/1/2024)
“Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana lima tahun penjara,” seru Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Putra yang menjadi jaksa dalam kasus tersebut, Selasa (16/1/2024).
Diketahui, dalam proses peradilan kasus tersebut dilakukan sidang sebanyak delapan kali dan sempat terjadi penundaan keputusan. Dan dalam putusan yang diberikan hakim, para terdakwa menerima putusan tersebut.
Baca juga: Terbukti Bersalah dalam Kasus Aborsi NW, Bripda Randy Dipecat Secara Tidak Hormat
“Mengenai tanggapan vonis majelis hakim, terdakwa menerima, sedangkan kami (jaksa, red) pikir-pikir,” jelasnya.
Rendy menjelaskan, beberapa pertimbangan yang menjadi alasan meringankan hukuman kedua pasang kekasih tersebut lantaran, para terdakwa belum pernah dihukum atau bukan residivis, serta kooperatif dalam mengakui segala perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan mereka yang sangat keji.
“Yang memberatkan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji,” paparnya.
Baca juga: Gugurkan Janin Hasil Hubungan Gelap, Dua Mahasiswa Ditangkap
Dikatakan Rendy, selain menjalani hukuman lima tahun kurungan penjara. Masing-masing terdakwa juga dijerat denda masing-masing Rp1 Miliar.
“Dendanya Rp1 Miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan,” kata Rendy.
Diberitakan sebelumnya, sepasang kekasih berstatus mahasiswa berhasil diamankan pihak kepolisian seusai melakukan tindak kejahatan aborsi janin hasil hubungan gelap mereka. Saat diaborsi, janin sudah berusia 5 bulan.
Baca juga: Bripda R yang Diduga Jadi Penyebab NW Bunuh Diri Kini Jadi Tersangka
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, kedua tersangka adalah mahasiswa perguruan tinggi di Malang. Yakni LAM (22) warga Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojokerto dan MKF (22) Kecamatan Katingan hilir, Kebupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
“Bulan Agustus 2023, setelah mengetahui hasil tes kehamilan dari tersangka LAM selanjutnya pada pertengahan Agustus 2023, tersangka MKP menawarkan obat untuk menggugurkan janin kepada tersangka LAM,” jelasnya. (wul/ono)