Surabaya, SERU.co.id – Oknum polisi yang menjadi tersangka kasus aborsi kekasihnya mendiang NW, Bripda Randy resmi dipecat secara tidak terhormat. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). Bripda Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.
“Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” seru pemimpin sidang, Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba.
“Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” sambung Ronald.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sebanyak sembilan orang telah diperiksa sebagai saksi perkara ini, termasuk ibu dari mendiang NW.
Sebelumnya, NW ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya pada awal Desember 2021 lalu. Ia diduga bunuh diri dengan menenggak racun karena depresi akibat didesak Randy untuk menggugurkan kandungannya.
Randy yang kini telah berstatus sebagai tersangka ditahan di Mapolda Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan terancam bui paling lama 5,5 tahun.
Baca juga:
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan
- 253.421 Peserta Lolos UTBK SNBT 2025, Berikut 10 Kampus dengan Pendaftar Terbanyak
- Nelayan Hilang di Laut Polagan Pamekasan Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan