Jakarta, SERU.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel yang harus diboikot. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan daftar produk yang disarankan untuk diboikot seperti yang beredar di internet.
Huda menerangkan, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti narasi yang beredar di media sosial. Ia menerangkan, MUI hanya mengharamkan aktivitas dukungan kepada Israel.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” seru Huda, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Jokowi Kecam Keras Tindakan Penyerangan Israel terhadap Palestina
Ia mengatakan, MUI tidak mengetahui apakah daftar produk yang tersebar di internet adalah benar-benar produk yang mendukung Israel atau tidak. Menurutnya, daftar tersebut dibuat oleh pihak lain di luar MUI.
“Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” ujarnya.
Lebih jauh, Huda menjelaskan jika MUI tidak berhak mencabut produk-produk yang sudah memiliki sertifikasi halal. Sebab, proses sertifikasi halal melibatkan banyak pihak.
Di kesempatan sebelumnya, Huda juga telah menegaskan jika fatwa haram yang dikeluarkan MUI adalah untuk aktivitasnya, bukan terkait produk atau kandungan dalam produk Israel. Menurutnya, Fatwa MUI hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi Israel baik secara langsung maupun tidak.
“Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya,” kata Huda, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Israel Dipastikan Bisa Masuk ke Indonesia Untuk Piala Dunia U-20 2023
Di internet, banyak beredar daftar produk mulai dari bahan makanan, keperluan mandi, hingga jasa yang disebut pro-Israel. Daftar tersebut dikaitkan dengan fatwa haram yang dikeluarkan MUI terkait dukungan terhadap Israel. (hma/rhd)