Subang, SERU.co.id – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sudah mandek selama dua tahun akhirnya menemukan titik terang. Polisi telah menetapkan lima tersangka yang merupakan keluarga korban.
Yosep Hidayah merupakan suami korban Tuti (55) sekaligus ayah dari korban Amelia (23) ditetapkan sebagai tersangka. Yosep dibantu oleh istri mudanya M dan dua anak tirinya ARP dan A.
Penetapan keempat tersangka ini berawal dari kesaksian Danu yang merupakan keponakan dan sepupu korban yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Meski polisi sudah memiliki alat bukti, keempat pelaku masih menyangkal tuduhan dalam kasus ini.
“Jadi dari para pelaku lain belum mengakui perbuatannya,” seru Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Titik Terang Setelah 5 Bulan, Polisi Sebar Sketsa Wajah Terduga Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
“Namun bukti yang kuat terhadap YH ini kita temukan ada bercak darah di bajunya. Sehingga kuat dugaan kita bahwa YH sebagai pelaku, sehingga kita lakukan penahanan bersama MR,” sambungnya.
Surawan menjelaskan, bercak darah tersebut sesuai dengan pengakuan yang disampaikan Danu. Danu menyampaikan jika Yosep mengenakan baju yang sama saat mengeksekusi kedua korban.
“Menurut keterangan MR, baju ini digunakan pada saat malam itu YH mengajak MR ke TKP. Dan dari baju inilah kita mendapatkan alat bukti yang kuat terhadap kasus ini dan menetapkan tersangka kepada YH,” ungkapnya.
Baca juga: Tiga Kapolres Malang Raya: Kami Sangat Terbantu Rekan Media
Polisi menyatakan jika Yosep merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini. Sementara motif pembunuhan kepada keluarga ini masih didalami oleh polisi.
“Kita masih mendalami motif tersangka ini, kita masih mengumpulkan bukti lain kemudian mencari barang bukti yang dilakukan melakukan pembunuhan,” terang Surawan.
Tuti dan Amelia ditemukan tewas di bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 lalu. Polisi sudah memeriksa 124 saksi dan tes DNA untuk mengungkap kasus ini namun tidak kunjung menetapkan tersangka. (hma/rhd)