Rendy menjelaskan, di tahun 2023 ini pemberhentian penuntutan melalui RJ mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun 2022 lalu. Diketahui di tahun 2022 hanya ada tiga perkara saja yang ditangani kejari terkait restorative justice.
“Memang, di tahun 2023 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” tutupnya. (wul/ono)