Penyelesaian Kasus Secara Restorative Justice di Kabupaten Malang Tahun 2023 Meningkat Signifikan

Penyelesaian Kasus Secara Restorative Justice di Kabupaten Malang Meningkat Signifikan
Rumah Restorative Justice Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen. (foto:ist)

Rendy menjelaskan, di tahun 2023 ini pemberhentian penuntutan melalui RJ mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun 2022 lalu. Diketahui di tahun 2022 hanya ada tiga perkara saja yang ditangani kejari terkait restorative justice.

“Memang, di tahun 2023 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” tutupnya. (wul/ono)

Bacaan Lainnya

disclaimer

Pos terkait