LAMONGAN, SERU – Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal. Selasa (28/4)
Kelonggaran itu diatur dalam Perbup nomor 188/171/KEP/413.013/2020 Tentang pemberian dispensasi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 40 persen untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.
Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah untuk masa pajak bulan April sampai dengan tanggal 30 September 2020. Pun dengan Pajak Hiburan untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.
Sedangkan untuk PBB yang biasanya jatuh tempo bulan Agustus setiap tahunnya di longgarkan pembayarannya sampai tanggal 30 September 2020.
Kelonggaran pembayaran pajak tersebut dibenarkan oleh Sekda Yuhronur Efendi, untuk mengurangi beban masyarakat Kabupaten Lamongan.
“Untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19, pemkab memberikan dispensasi fiskal berupa pengurangan, pembebasan dan penundaan jatuh tempo pajak. Semoga ini menjadi angin segar untuk semua,” ungkapnya. (Fiq)