UB Kukuhkan Empat Guru Besar dari FPIK FEB dan FAPET

Empat guru besar dari FPIK FEB dan FAPET. (foto:ist)

Prof Dr Dra Asfi Manzilati ME

Prof Dr Dra Asfi Manzilati ME mengusung penelitian berjudul: “Kontrak Manunggal (SYIRKAH) sebagai Model untuk Menumbuhkan Ekonomi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan.” Menurutnya, sebuah kontrak terjadi karena adanya dua pihak atau lebih yang bersepakat. Namun demikian, tidak selalu terbentuk kontrak yang sempurna yaitu kesejahteraan bagi para pihak, termasuk di dalamnya kontrak di bidang pertanian maupun kontrak-kontrak lainnya.

Bacaan Lainnya

“Hal ini dipicu terutama oleh ketidakseimbangan kapasitas dan daya tawar,” jelas Prof Asfi Manzilati.

Sebagai gambaran, terdapat berbagai macam kontrak yang disepakati di sektor pertanian. Di antaranya, yaitu kontrak inti plasma, kontrak principal agent, kontrak kesepakatan otomatis, dan berbagai macam kontrak lainnya.

Sedangkan kontrak inti plasma sudah jarang digunakan, karena memiliki banyak kelemahan. Yaitu pemahaman atas hak dan kewajiban yang belum baik, perusahaan inti belum sepenuhnya memenuhi fungsi dan kewajiban sebagaimana diharapkan. Serta belum adanya lembaga arbitrase yang mampu menjadi penengah kala terjadi perselisihan.

Model Kontrak Manunggal (Syirkah) atau MKM mendasarkan pada kontrak syirkah menggunakan mekanisme pembagian manfaat dan/atau biaya/resiko diantara para pelaku bisnis secara proporsional. Dalam mekanisme ini, terdapat linieritas manfaat dan atau biaya/resiko antar pihak.

“Hal ini akan menumbuhkan rasa memiliki sekaligus bertanggung jawab atas kontrak sehingga menjaga keberlanjutan ekonomi,” imbuhnya.

Dimensi sosial yang terintegrasi pada MKM menumbuhkan kepedulian diantara para pihak. Sehingga manfaat dan resiko tidak hanya secara komersial (materi) tetapi juga yang bersifat non materi.

Penghargaan atas setiap kontribusi serta rasa memiliki akan menghasilkan kesetaran dan keadilan antar pihak. Pada gilirannya, nilai ketuhanan yang mewujud pada nilai amanah, akan menumbuhkan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. (rhd)

disclaimer

Pos terkait