Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Tahanan Militer

Konferensi pers Puspom TNI bersama KPK. (ist) - Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Tahanan Militer
Konferensi pers Puspom TNI bersama KPK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Basarnas. Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, penetapan status tersangka ini setelah penyidik menilai terpenuhinya unsur pidana.

Selain Henri, Korsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kasus ini kini ditingkatkan menjadi penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Maka, dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahapan penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” seru Agung, Senin (31/7/2023) malam.

Setelah menjadi tersangka, keduanya langsung ditahan di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.

“Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik puspom militer AU di Halim,” ujarnya.

Agung menjelaskan, tersangka Letkol Afri menerima uang suap atas perintah dari Marsdya Henri. Afri mendapatkan perintah langsung dari Henri pada Kamis (20/7/2023). Selang beberapa hari, Afri menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya dan menerima uang senilai hampir Rp1 miliar.

“ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Jakarta dan Bekasi. Tiga orang pihak pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait