Cegah Covid-19, 405 WBP Lapas Klas 1 Malang Dirumahkan

Malang, SERU.co.id – Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, secara bertahap sebanyak 405 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas 1 Malang/LP Lowokwaru mulai berangsur dilakukan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, selama sepekan mulai Rabu hingga Selasa (1-7/4/2020).

“Ini sedang on proses. Sejumlah 405 WBP tersebut bisa berkurang atau bertambah. Hari pertama 65 orang, hari kedua 119 orang. Memang target maksimal 7 April, namun diupayakan secepatnya tidak sampai tanggal itu,” ungkap Kalapas Klas 1 Malang, Anak Agung Gde Krisna, kepada SERU.co.id, melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

Bacaan Lainnya

Nampak rasa bersyukur tersirat dari para WBP yang sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Beberapa diantaranya langsung bersujud syukur di depan pintu Lapas sebelum dijemput oleh pihak keluarga. Tentunya momen yang dinanti para keluarga WBP ini menjadikan suasana haru seketika, terlebih sebelum menjelang puasa Ramadhan dan lebaran Idul Fitri.

Sujud syukur para WBP yang dipulangkan. (ist)

Upaya ini sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatann nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Dengan kondisi over crowded di Lapas/LPKA/Rutan seluruh Indonesia, berakibat pada tingginya resiko penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19). Sehingga perlu diantisipasi dan diambil langkah-langkah progresif Kemenkum HAM guna meminimalisir dampak terhadap narapidana dan tahanan yang berada di Lapas/LPKA/Rutan,” imbuh Agung, sapaan akrabnya.

Pendataan WBP Lapas Klas 1 Malang. (ist)

Dijelaskannya, pengeluaran narapidana dan anak melalui Asimilasi di rumah, dengan kriteria bagi narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, sementara anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012, dan bukan warga negara asing. Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Surat keputusan Asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

“Narapidana dan anak Asimilasi yang dirumahkan, tidak boleh seenaknya jalan-jalan. Melainkan untuk sementara menjalankan masa sisa pidananya di rumah saja. Tidak boleh keluar dari lingkungan rumah. Kalau ada yang ngluyur, laporkan saja kepada kami,” tegas Agung.

Sementara, pembebasan Narapidana dan Anak melalui Integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat), dengan kriteria bagi narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, sementara anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012, dan bukan warga negara asing. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“WBP Integrasi yang kami rumahkan sudah mengikuti program pembinaan, tidak pernah melakukan pelanggaran selama 6 bulan terakhir. Mereka bisa menjalani masa sisa penahanannya di rumah. WBP Integrasi bisa keluar, bisa bekerja, namun masih diharuskan wajib lapor,” jelas Agung. (rhd)

disclaimer

Pos terkait