PROBOLINGGO, Seru.co.id – Dampak Pandemi Covid-19, sementara waktu Satpas Kota Probolinggo menutup pelayanan bagi masyatakat pengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik baru ataupun perpanjangan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran virus Corona.
“Untuk sementara waktu untuk mencegah penularan virus corona pelayanan SIM ditutup. Penutupan sementara untuk pelayanan SIM ini sesuai Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomer: ST/585/III/YAN.1.1/2020. “Itu instruksi dari Kapolda Jatim,” kata Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Taviv Hariyanto kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Selasa (31/3/20) siang.
Ia menjelaskan, penutupan sementara tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Jadi bagi pemilik SIM yang sudah mati bisa melakukan perpanjangan setelah ada pemberitahuan selanjutnya,” jelas Taviv.
Bagi masyarakat yang memiliki SIM sampai tanggal 17 Maret 2020 hingga ditutupnya pelayanan ini juga masih dianggap berlaku.
Namun SIM yang matinya sebelum tanggal 17 Maret 2020 dianggap sudah tidak berlaku lagi.
“Jadi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan lagi harus menunggu pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Taviv.
Saat disinggung bagaimana jika ada giat operasi di jalan raya? AKP Taviv, menyebutkan, pemilik SIM yang berlakunya hingga tanggal 17 Maret 2020 tidak masalah. Karena itu sudah menjadi peraturan di seluruh Indonesia.
“Namun untuk pelayanan di Samsat masih tetap buka. Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang hendak bayar PKB (pajak kendaraan bermotor), sampai sekarang masih bisa,” pungkas mantan Kapolsek Tongas ini. (Hend)