Malang, SERU.co.id – Upaya mediasi yang dilakukan Polresta Malang Kota terhadap permasalahan antara warga lingkungan Jalan Joyo Suryo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya berbuah manis. Kedua belah pihak saling memaafkan dan mencabut laporan yang telah mereka buat serta memilih jalur kekeluargaan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, permasalahan yang terjadi pada, Jumat (26/5/2023) itu kini sudah memperoleh titik terang. Hal itu setelah dilakukan upaya mediasi dan dipertemukan perwakilan warga termasuk pemilik rumah kos dan mahasiswa serta organisasi mahasiswa NTT di Mapolresta Malang Kota. Kedua belah pihak saling berdamai dan mencabut laporan yang pernah mereka layangkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Alun-alun Tugu Rusuh, Ratusan Polisi Turun Tangan
“Telah dilaksanakan mediasi dari kedua belah pihak baik warga Joyo Suryo dan mahasiswa dari NTT yang pada Jumat kemarin berselisih paham. Intinya dari pihak warga menyatakan itu adalah kesalahpahaman dan mereka bersepakat menempuh jalan kekeluargaan,” seru Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (29/5/2023).
Kombes Buher menuturkan, kedua belah pihak melakukan upaya pelaporan dimana warga merasa dirugikan karena lima rumah mengalami kerusakan. Serta pihak mahasiswa melaporkan atas tindak pemukulan yang mereka alami.
Baca juga: Berkedok Trading Palsu, Mantan PMI Tipu PMI Raup Miliaran Rupiah
“Walaupun saat ini sudah terbit laporan polisi dari Orda (organisasi daerah) NTT dan warga. Namun karena rasa keadilan sudah didapat kedua belah pihak maka untuk kasus ini akan dilakukan restorative justice. Iya (dicabut) karena sudah sepakat damai,” paparnya.
Menurutnya, upaya perdamaian menjadi solusi paling baik agar kedua belah pihak kembali hidup berdampingan dengan rasa aman dan nyaman. Dimana tidak semua kasus harus bergulir di pengadilan.
Baca juga: Kondisi Bayi Yang Dibuang di Bantur Semakin Membaik
“Ketika kedua belah pihak sudah mencabut laporannya dan rasa keadilan sudah didapat maka sudah bisa dilakukan. Poin perdamaian intinya sepakat untuk tidak lanjutkan ke proses hukum. Dari awal, tidak ada yang ditahan semua, hanya lidik dan hanya dimintai keterangan,” terangnya. (wul/ono)