Pembantu Bendahara DKUPP Pemkot Probolinggo Terjaring OTT

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto.


“Oleh penyidik Tipikor Polres Probolinggo Kota, Berkas Perkara tahap dua bersama barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Karena perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara”

PROBOLINGGO, SERU.co.id – Pembantu Bendahara DKUPP Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berinisial SR terjaring OTT Polres Probolinggo Kota. SR terjaring OTT pada maret tahun 2017 silam dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Probolinggo Kota sejak 19 November 2019. Hari ini, Selasa (10/3/20) siang tahap dua berkas beserta alat bukti dan tersangka (SR, red) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo oleh penyidik Tipikor Polres Probolinggo Kota.

Terkait perkara pidana korupsi tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto menjelaskan, bahwa proses penetapan SR menjadi tersangka dari laporan polisi mulai Maret 2017, kemudian kita lakukan rangkaian penyidikan, pemerriksaan dan penetapan tersangka, selanjutnya mengumpulkan alat bukti, dan hari ini, Selasa (10/3/20) kita lakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Kota Probolinggo, ulasnya.

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Penetapan tersangka SR ini, lanjut Kasat Reskrim Nanang Fendi, sejak 19 November 2019. Kemudian tahap satu mengirim berkas pertama pada 3 Desember 2019. Karena ada yang kurang, dari Kejaksaan ada P.19. Kemudian kita lengkapi, dan kita kirim kembali kelengkapannya pada 24 Desember 2019 dari Kejaksaan P.21. “Artinya berkas perkara yang kita kirim sudah lengkap. Kerugian Negara terkait perkara ini sebesar Rp 118 juta, yakni perkara penyalah gunaan Restribusi Pasar Baru periode tahun 2013 – 2017,” jelas Nanag Fendi.

Ia sebutkan, bahwa tersangka adalah PNS di DKUPP Kota Probolinggo, jabatannya sebagai pembantu bendahara.

“Tersangka kita jerat UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara,” tegasnya.

Selama dalam penyidikan di Kepolisian kita tidak melakukan penahanan, dikarenakan tersangka kooperatif. Kalau sudah kita lakukan tahap dua berarti sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan, pungkas AKP Nanang, panggilan akrab Kasat Rekrim Polres Probolinggo Kota ini.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo belum bisa dikonfirmasi terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut. (Hend).

disclaimer

Pos terkait