Spesialis Penipu dan Pencuri Motor Dibekuk Pasca Perdayai Seorang Mahasiswi

Busri (tengah) saat dibawa oleh petugas Kepolisian Resort Pamekasan. (udi) - Spesialis Penipu dan Pencuri Motor Dibekuk Pasca Perdayai Seorang Mahasiswi
Busri (tengah) saat dibawa oleh petugas Kepolisian Resort Pamekasan. (udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Polres Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Larangan, Madura berhasil menangkap Busri (35) yang diduga spesialis penipu dan pencuri motor dengan berkedok menawarkan sebuah pekerjaan. Penangkapan itu di lakukan di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan, Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 10.30 WIB lalu.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana,S.H,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto. Menurutnya, anggota Polres menangkap Busri yang merupakan warga Dusun Krasaan, Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Sementara, korban merupakan mahasiswi yakni Rusmiatul Awaliyah (21), warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Bacaan Lainnya

“Benar, Unit Reskrim Polsek Larangan jajaran Polres Pamekasan menangkap terduga pelaku penipuan dan juga pencuri motor,” seru Kasi Humas Polres Pamekasan, Sabtu (13/5/2023).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan Busri untuk melancarkan aksinya antara lain mengunggah sebuah postingan status di Facebook dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan.

“Sehingga korban yang tertarik berkenalan dengan pelaku melalui pesan FB,” jelas Iptu Sugiarto.

Setelah menjalin perkenalan yang cukup meyakinkan, antara pelaku dan korban sepakat janjian bertemu di depan Masjid Al – Hidayah, Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan pada 26 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Busri menyamarkan namanya dengan panggilan Ali dan merayu korban untuk meminjam motornya dengan alasan ingin menjemput kawannya yakni Faiz di terminal setempat, karena Faiz ini yang didalihkan bisa mencarikan lowongan pekerjaan.

Setelah korban menunggu sampai setengah jam, Busri tidak kembali dan korban curiga motornya dibawa kabur. Pada saat itu pula korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

“Siang itu juga korban langsung menelpon keluarganya dan melaporkan ke Polsek Larangan. Alhamdulillah, gerak cepat rekan-rekan unit Reskrim Polsek Larangan membuahkan hasil dengan mengamankan BS berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Sugiarto. (udi/mzm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *