Setelah ditusuk pisau oleh anaknya, korban kemudian terjatuh di ruang tamu. Di waktu yang bersamaan istri tersangka sekaligus menantu korban melihat hal tersebut berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar.
Namun, saat upaya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa sang ibu tak tertolong di perjalanan.
Diketahui, korban merupakan ibu kandung dari tersangka yang merantau di negara Hong Kong selama 20 tahun. Kemudian dirinya pulang ke Malang untuk mengambil cuti Lebaran sejak, Sabtu (1/4/2023) lalu. Dan dalam perkara tersebut ada dua saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan.
Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Selanjutnya juncto Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun. (wul/mzm)