Sementara untuk kasus lama atau kasus yang sudah pernah ditangani, Yoyok menyebut yakni kasus Pabrik Rokok Gudang Sorgum.
Menurut Yoyok, pabrik ini sekarang sudah pailit. Sehingga terkendala dalam memberikan THR kepada karyawan.
“Pihak manajemen atau pemilik belum memberikan THR dari sekian tahun. Kita sudah berjuang, tapi karena asetnya sudah dipailitkan, sudah dijual oleh bank. Sekarang sedang tahap proses di pengadilan hubungan internasional,” jelasnya.
Yoyok mengaku, permasalahan tersebut terjadi sejak pemilik pabrik tersebut meninggal dunia. Dan kemungkinan, penerus dari owner sebelumnya tengah mengalami kesulitan internal keuangan.
“Kita sudah banyak bantu melalui administrasi yang dibutuhkan dengan proses pengadilan agar rakyat ini tertolong,” tukasnya. (wul/mzm)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja