Sementara untuk kasus lama atau kasus yang sudah pernah ditangani, Yoyok menyebut yakni kasus Pabrik Rokok Gudang Sorgum.
Menurut Yoyok, pabrik ini sekarang sudah pailit. Sehingga terkendala dalam memberikan THR kepada karyawan.
“Pihak manajemen atau pemilik belum memberikan THR dari sekian tahun. Kita sudah berjuang, tapi karena asetnya sudah dipailitkan, sudah dijual oleh bank. Sekarang sedang tahap proses di pengadilan hubungan internasional,” jelasnya.
Yoyok mengaku, permasalahan tersebut terjadi sejak pemilik pabrik tersebut meninggal dunia. Dan kemungkinan, penerus dari owner sebelumnya tengah mengalami kesulitan internal keuangan.
“Kita sudah banyak bantu melalui administrasi yang dibutuhkan dengan proses pengadilan agar rakyat ini tertolong,” tukasnya. (wul/mzm)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








