Malang, SERU.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, telah menerima dua aduan di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang telah mereka sediakan. Di mana, permasalahan yang membuat menyebabkan mereka belum menerima tunjangan tersebut karena beragam masalah.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo menuturkan, dua aduan tersebut salah satunya merupakan kasus lama yang sudah pernah terjadi. Dan yang satunya merupakan kasus baru.
“Sampai saat ini yang mengadukan terkait THR itu ada dua. Satu kasus baru 1, kedua kasus lama,” seru Yoyok Wardoyo.
Yoyok menjelaskan, untuk kendala kasus baru yang ditangani yang terjadi pada perusahaan sepatu Itali. Di mana pemilik perusahaan yang saat ini berada di Negara Itali, kemudian belum menstranfer uang tunjangan ke karyawan yang ada di Kabupaten Malang.
“Sehingga ada tunggakan gaji sama kewajiban THR,” ujarnya.
Untuk menangani hal tersebut, pihak Disnaker mengambil langkah untuk mediasi kepada pihak karyawan. Kemudian karyawan yang bermasalah dengan pembayaran gaji dan THR dimintai keterangan terkait pengaduannya.
Tak hanya pihak pegawai, pihak manajemen juga turut dimintai keterangan terkait kendala dan kesulitan dalam memberikan THR kepada karyawannya.
“Nanti kira cari solusinya dari persoalan internal. Kita doakan mudah-mudahan kedua problem ini tidak bertambah,” paparnya.