Malang, SERU.co.id – Polres Malang menggelar razia terhadap peredaran petasan atau mercon di wilayah hukum Kabupaten Malang. Hal tersebut di lakukan guna menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadan dan mencegah kembali jatuhnya korban karena barang berbahaya itu.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Taufik mengatakan, razia dilakukan setiap hari oleh personel Polres Malang dan Polsek jajaran. Pelaksanaan razia dilakukan secara acak di sepanjang jalan maupun wilayah perbatasan Kabupaten Malang.
“Razia petasan maupun bahan peledak untuk pembuatan petasan merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Malang,” seru Iptu Taufik, Rabu (5/4/2023).
Taufik juga mengatakan sasarannya berupa kendaraan yang dicurigai mengangkut petasan maupun bahan peledak yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan petasan.
Dalam razia itu selain personel kepolisian, juga melibatkan lintas instansi diantaranya TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Malang.
Salah satu operasi yang telah mereka lakukan di kawasan Jalan Ir Soekarno Kepanjen, Kabupaten Malang. Terlihat sejumlah kendaraan pengangkut barang yang melintas diberhentikan. Selanjutnya, personil memeriksa barang muatan pada kendaraan roda empat jenis box maupun truk yang diberhentikan.
Dalam operasi tersebut setidaknya 50 kendaraan turut diberhentikan untuk dilakukan pengecekan. Namun, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan bahan berbahaya peledak pembuat petasan. Kendati demikian, Taufik mengaku, pihaknya akan terus melakukan operasi tersebut sepanjang bulan Ramadan hingga menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku peredaran bahan peledak, sebagai bahan pembuat petasan pada Maret 2023. Proses penyidikan terhadap 3 orang tersangka tengah berjalan, ketiganya disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Tak lupa IptuTaufik juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang agar tidak membuat, menjual, maupun menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.
“Suasa yang ditimbulkan petasan bisa mengganggu ketertiban umum, dampak dari ledakan bisa melukai bahkan merenggut keselamatan jiwa,” tuturnya. (wul/ono)
Baca juga:
- Diduga Lalai Setor Dana Pensiunan, 27 Eks Karyawan PDAM Pamekasan Tak Terima Pensiunan Selama 4 Tahun
- Tubuh Pelajar SMK Kota Malang yang Hilang di Aliran Sungai Usai Kecelakaan Ditemukan
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum








