Kasus Status WA Polisi Bawa Pulang Barang Bukti, 3 Tersangka Diamankan

Tersangka kasus status WA polisi bawa pulang barbuk. (ist) - Kasus Status WA Polisi Bawa Pulang Barang Bukti, 3 Tersangka Diamankan
Tersangka kasus status WA polisi bawa pulang barbuk. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus status WhatsApp yang menyebutkan anggota polisi membawa pulang barang bukti berupa baju bekas sitaan yang akan dijadikan baju lebaran. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga pelaku merupakan pembuat dan penyebar status WhatsApp tersebut.

Ketiga pelaku berasal dari tiga daerah yang berbeda. Tersangka IAS merupakan pemilik akun Twitter bernama @AskrIfess. ia ditangkap di Cebongan, Salatiga. IAS mengelola akun tersebut dengan sistem bot untuk meneruskan unggahan yang dikirim pengguna lain ke akun @AskrIfess.

Bacaan Lainnya

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, tersangka lainnya adalah EW yang ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur. EW meminta kepada IAS untuk meneruskan unggahan yang dikirim oleh pengguna lain.

“Kronologinya, EW yang meminta IAS menghubungi lewat DM (direct message) untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata terus dikasih ke orang lain,” ungkap Auliansyah, Kamis (6/4/2023).

Selain itu, tersangka ketiga adalah AM yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. AM adalah pelaku yang membuat status WhatsApp tersebut. AM menuliskan keterangan di status WhatsApp-nya jika ia diminta untuk tidak membeli baju lebaran karena akan menerima baju hasil sitaan polisi dari kakaknya.

“Ngakak banget punya aa, katanya nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini’. tulis AM.

Status WA polisi bawa pulang barbuk. (ist) - Kasus Status WA Polisi Bawa Pulang Barang Bukti, 3 Tersangka Diamankan
Status WA polisi bawa pulang barbuk. (ist)

Atas aksinya ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketiga tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sebelumnya, unggahan status WhatsApp yang dibagikan di Twitter itu menjadi viral. Banyak warganet menduga status tersebut adalah benar adanya, terlebih baru-baru ini kepolisian sedang memburu bisnis baju bekas atau thrifting yang kini dilarang. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait