Medan, SERU.co.id – Maskapai Garuda Indonesia buka suara soal penumpang yang diminta membayar denda Rp2 juta karena membawa oleh-oleh berupa bika ambon. Kejadian ini terjadi di Bandara Kualanamu Medan.
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penumpang tersebut membawa barang ke dalam kabin pesawat dengan berat yang melewati batas maksimal. Petugas sudah menginformasikan kepada penumpang mengenai ketentuan kelebihan bagasi berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang,” seru Irfan, Senin (20/3/2023).
“Kami tentunya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin. Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang,” jelas Irfan.
Sebagai informasi, tarif kelebihan bagasi Garuda dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta adalah Rp162.800 per kilogram. Biaya tersebut belum termasuk PPN sebesar 11%.
Sebelumnya, akun TikTok @henryrobbytanauma mengunggah sebuah video cekcok antara penumpang dan petugas bandara. Video tersebut rupanya kejadian sejak 2021 lalu.
Ia membawa tiga dus bika ambon yang kelebihan berat bagasi. Petugas memintanya untuk membayar denda Rp2 juta.
“Saya nggak bisa, Rp 2 juta saya nggak bisa bayar. Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?” ucap penumpang.
Usai berdebat, penumpang akhirnya meminta keluarganya untuk menjemput bika ambon tersebut. Video ini kemudian menjadi viral di media sosial karena dendanya dinilai terlalu besar hanya untuk bika ambon. (hma/rhd)