Malang, SERU.co.id – Tak kapok menjadi warga binaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang, AW (25) yang baru saja beberapa bulan terakhir bebas karena kasus perampasan, kini kembali diringkus dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kasi Humas, Iptu Taufik mengatakan, usaha AW, warga Dusun Penjalinan terendus saat adanya kecurigaan dari salah satu warga Kecamatan Kromengan. Setelah mendalami laporan yang disampaikan warga, pihak kepolisian melakukan pendalaman dan menyelidiki ternyata mengarah pada tersangka.
Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Sumatera Diringkus dan Diancam Hukuman Mati
“Betul, (pelaku) sudah diamankan di Polsek Kromengan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” seru Taufik.
Taufik menyebut, warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tersebut diketahui melakukan pengedaran sabu selama dua kali.
Di mana didapati berupa barang bukti, satu paket sabu dengan berat 1,01 gram, timbangan elektrik, 250 plastik klip kecil dan pipa kecil yang digunakan sebagai alat hisap sabu. Serta satu buah handphone yang berisi percakapan transaksi sabu juga turut diamankan oleh petugas.
“Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari seseorang. Saat ini, tim Opsnal sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut,” terang Taufik.
Baca juga: Gelagat Pengunjung Mencurigakan, Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Berhasil Digagalkan
Saat ditangkap, tersangka tengah berada di rumah kerabatnya yang ada Dusun Krajan, Desa Krangsari, Kecamatan Bantur. Serta tidak adanya perlawanann dari pelaku.
Atas perbuatannya, AW dikenai Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (wul/mzm)