Dituntut Kembalikan Uang Iuran BPJS, Dirut BPJS : Menunggu Detail Amar Putusan dan Hasil Rakor

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Merespon keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS, atas judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengaku sangat menghormati keputusan MA, dan akan mematuhi keputusan tersebut.

“Saya sampaikan, pertama, kami sangat menghormati keputusan MA, kedua kita akan patuh terhadap putusan itu,” ujar Fachmi Idris, kepada wartawan usai melaunching antrian online di Puskesmas Kedungkandang, Rabu (11/03/2020).

Bacaan Lainnya

Namun, lanjut Fachmi, pihaknya belum menerima detaiil amar keputusan itu, dan mulai kapan berlakunya. Sehingga pihaknya memilih menunggu. “Yang ketiga, kami belum terima detail amar putusan itu, apakah berlaku surut, berlaku sekarang atau berlaku nanti beberapa hari kedepan. Karena akan kami hitung implikasi dari keputusan pembatalan tersebut. Termasuk implikasi keuangannya,” kilahnya.

Termasuk apakah uang yang sudah disetorkan masyarakat, akan dikembalikan atau tidak, atau bagaimana mekanisme berikutnya, Fahmi menandaskan masih akan melihat amar putusan MA tersebut.

Keempat, lanjutnya, BPJS merupakan bagian dari keseluruhan ekosistem pemerintahan, maka pihaknya akan melakukan Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian, untuk mengantisipasi segala sesuatunya. “Prinsipnya, kami akan menjalankan terus operasional ini demi sebaik-baiknya kepentingan masyarakat,” terangnya.

Nantinya, setelah mendapat amar putusan, detail analisis teknis akan dibahas mendalam, bagaimana proyeksi cashflownya dan hal lainnya. “Dengan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya akan kita rakorkan. Besok kita akan rakor dengan Kementerian PMK. Nanti akan kami kabari,” tandasnya. (rhd)

Baca Juga : Dirut BPJS Apresiasi Klinik Bunga Melati, Klinik Swasta Percontohan

BPJS Apresiasi Komitmen Kota Malang, Cikal Smart City Health Care

Upgrade Mobile JKN, BPJS Permudah Pasien Antri Online di FKTP

disclaimer

Pos terkait

Komentar ditutup.