Bondowoso,SERU- Empat kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Bondowoso Jawa Timur (Jatim). Dari empat kasus narkoba, ini polisi meringkus dan menetapkan 4 orang tersangka, sebagai penjual, pengedar, dan pemakai. Pengungkapan kasus dan tersangka kasus narkoba, itu dilakukan anggota satresnarkoba polres selama dua pekan dari akhir Februari hingga awal Maret 2020.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bondowoso Kompol Susiyanto dalam konferensi pers di lobi mapolres, Rabu (11/3/2020) mengatakan, pengungkapan empat kasus narkoba oleh anggota satresnarkoba polres tersebut terdiri dari 2 kasus narkoba jenis pil logo Y dan 2 kasus narkoba jenis sabu. ”Dari 2 kasus narkoba jenis pil logo Y ditetapkan 2 tersangka dan mengamankan BB 296 butir pil. Dari 2 kasus narkoba jenis sabu juga ditetapkan 2 tersangka dan diamankan 4 poket sabu,” katanya.

Didampingi kasatresnarkoba, kaurbinopsnal, dan anggota satreskorba Polres Bondowoso, Wakapolres Susiyanto menjelaskan, tersangka kasus narkoba jenis pil logo Y dikenakan pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan, tersangka kasus narkoba jenis sabu dikenakan pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ”Pengungkapan kasus narkoba dan meringkus tersangkanya, ini merupakan upaya keras polisi memberantas peredaran narkoba di Bondowoso,”jelasnya.
Karena itu, mantan Kasatintelkam dan Kabag Sumda Polres Bondowoso, ini mengimbau masyarakat agar melapor ke polisi, jika menemukan ada orang menggunakn, menjual, dan mengedarkan narkoba jenis obat terlarang maupun sabu dan jenis lainnya ”Polisi menjamin masyarakat yang melaporkan. Karena, polisi melindungi masyarakat yang melaporkan itu,” ujarnya. (ido)