Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyatakan, jenazah seorang transgender harus diurus sebagaimana jenis kelamin awalnya. Ia menjelaskan, perubahan kelamin dalam Islam tidak diakui, sehingga hukum yang berlaku adalah sebagaimana ia dilahirkan.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Wasiat Dorce
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.