Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Keputusan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 28 Tahun 2021.