Camat Yelli : “Lapor Penegak Hukum”
Jember, SERU – Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, beberapa warga yang mendaftarkan diri sebagai pemohon PTSL mengaku telah di pungut biaya sebesar 500 ribu rupiah di tambah biaya lainnya oleh petugas panitia PTSL, bahkan ada yang di pungut hingga 1 juta rupiah.Minggu (2/2/2020).
Petugas berdalih, pungutan sebesar itu untuk biaya pengadaan patok, honor petugas ukur, materai, surat menyurat dan lain lain.Sehingga warga pemohon PTSL kecewa dan merasa keberatan,pasalnya jumlah nominal tersebut menurutnya terlalu berlebihan, mengada-ada dan tidak sesuai aturan.
Salah satunya adalah Ida, warga Desa Wrigin Agung, kepada seru.co.id mengaku, jika dirinya di suruh membayar biaya PTSL sebesar 500 ribu rupiah untuk satu bidang sertifikat di tambah biaya Map 25 ribu rupiah.”Saya sebenarnya keberatan dengan biaya segitu,padahal kabarnya murah,” ucap Ida.
Hal yang sama juga di ungkapkan beberapa warga yang lain pemohon PTSL Desa Wringin Agung, mereka mengaku di mintai biaya sebesar 500 ribu rupiah oleh petugas bernama Pujo dan Gatot.Katanya, rata-rata pemohon PTSL di minta biaya nominal tersebut, sedangkan Gatot sendiri menurut pengakuan warga bernama Sriatun, pernah meminta biaya PTSL sebesar 1,5 juta rupiah kepada dirinya.Karena tidak mengerti, Sriatun terpaksa membayar sejumlah uang tersebut kepada Gatot.
“Saya di tarik satu juta lima ratus dengan luas tanah 8 meter, tapi katanya ada gratisan waktu itu.Berhubung saya butuh dan memang saya pentingkan, walaupun habis segitu terpaksa kami sanggupi dan lanjut kan,” tutur Sriatun.
Gatot salah petugas PTSL yang namanya di sebut-sebut oleh para pemohon PTSL,di konfirmasi mengakui, jika memang dirinya meminta biaya 500 ribu rupiah, yang menurutnya itu sudah ada rincianya.
“Ya ada untuk bikin patoknya berapa, untuk honor yang bekerja berapa, kebutuhan materai berapa, transport ke BPN,semua ada pengeluaran itu ada,” jelas Gatot.
Namun jika pungutan sebesar 1,5 juta rupiah kepada warga pemohon PTSL Ia membantahnya.”Kalau ada pungutan 1,5 juta rupiah saya tidak tahu,” bantahnya.
Menanggapi masalah ini,Camat Jombang Z.Yelli di temui di kantornya mengatakan, jika dirinya tidak banyak paham persoalan pungutan PTSL, namun jika memang masyarakat menemukan dugaan pungli atas program PTSL ini dan merasa di rugikan, di persilahkan melapor kepada aparat penegak hukum.
“Silahkan kalau masyarakat merasa di rugikan, silahkan laporkan, saya simpel kok, lapor penegak hukum, proses,” tegas Yelli.
Menurutnya, Program PTSL adalah bentuk perhatian pemerintah pusat melalui pemerintah Propinsi dan Kabupaten, agar berperan masalah penyelesaian tanah, masyarakat dapat di bantu tanpa biaya yang mungkin biaya hanya sampai kurang lebih 10 persen dari biaya normal.
“Kalau di luar itu sama dengan pungli ,jika di temukan pungutan sampai 500 ribu rupiah hingga lebih , silahkan masyarakat berhak mengadu,” Pungkasnya.(thr).