Jember SERU – Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang tuntutan ganti rugi atau kompensasi sejumlah total 1,8 milyar rupiah lebih atas nama penuntut, Untung Suropati Warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Kamis (30/1/2020) siang di ruang Cakra.Sidang kali ke 4 dengan agenda mediasi ini,selaku pihak tertuntut yaitu. Perum Perhutani Jember serta turut tertuntut Kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember.
Sebelumnya Untung Suropati sempat di tahan dan di tuntut 3 tahun penjara serta ganti rugi sebesar 1,5 Milyar rupiah, oleh Perum Perhutani Kabupaten atas tuduhan perusakan tanaman.Namun kini Dia ganti menuntut balik perusahaan berplat merah tersebut,seiring pengajuan bandingnya di tingkat Mahkamah Agung (MA) di kabulkan dengan putusan tidak bersalah serta pemulihan hak-haknya.
Kuasa hukum Penuntut (Untung Suropati) Mispan SH,kepada seru.co.id mengatakan, Hakim mediasi memberikan kesempatan batas waktu hingga 3 Minggu, setidaknya Minggu depan sudah memegang resume (pokok masalah) dari apa yang di harapkan dalam mediasi ini.
“Kami masih tetap pada tuntutan itu dan tergugat pada prinsipnya hanya satu yaitu Perhutani,sebab orang yang di rugikan karena laporan Perhutani,” tegas Mispan.
Mispan menjelaskan, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi atau kompensasi kepada Perum Perhutani Jember dan turut tertuntut lainya sebesar 1,8 milyar lebih, berdasar penahanan kliennya atas tuduhan telah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam pasal 95 ayat 1 huruf “a” UU no 18 thn 2013 , tentang pencegahan perusakan hutan.
“Tuduhan tersebut ternyata oleh Pengadilan atau Mahkamah Agung (MA) telah dinyatakan secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana yang telah di tuntut atau di dakwah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).” tutur Mispan.
Lebih jauh Ia menjelaskan, bahwa putusan (MA) dengan no,940K/PID.SUS/2015, tgl 03/12/2016, yang telah eksekusi oleh (JPU) pada tgl 2410/2016, atas dasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jember, no 310/O.5.12/EUH,1/10/2016, yaitu dengan membebaskan terdakwa, Untung Suropati dari dakwaan serta memulihkan hak terdakwa diantaranya,kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
“Terkait dengan persoalan tindak pidana Untung Suropati yang kini telah di putus tidak bersalah oleh MA, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa, dengan kurungan atau penjara selama tiga tahun penjara, dan menuntut terdakwah membayar denda sebesar 1,5 milyar rupiah.” paparnya.
Atas tuntutan JPU tersebut, tambahnya, terdakwa telah menderita kerugian materiil maupun moril. kerugian materiil yaitu terdakwah menjalani penahanan selama 346 hari.Katanya, bila perharinya di nilai satu juta, maka total kerugian materiilnya sebesar 346 juta rupiah.
“Hal ini berdasarkan pada kerugian moril, sebab terdakwa merasa di cemarkan nama baik, yaitu martabat dan kedudukanya, di samping telah di tuntut penjara dan di tuntut denda. Maka terdakwah wajar menuntut kerugian moril minimal sebesar 1,5 milyar rupiah,” Pungkasnya.
Sementara menyikapi kasus ini, Ketua Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo,usai menerima Untung Suropati di damping tokoh masyarakat setempat untuk meminta bantuan hukum pada partai berlambang banteng ini Ia menyampaikan, selaku wakil rakyat dirinya siap mendampingi warga masyarakat yang berkaitan dengan masalah hukum sampai proses itu selesai dan berjalan dengan baik.
Tadi menghadap kami, minta bantuan pendampingan hukum kepada partai karena DPRD kepanjangan tangan dari partai, maka kita akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.Karena ini urusan rakyat maka DPRD siap mendampingi,” kata Politikus muda yang akrab di sapa Cak Ipung ini di Ruang Fraksi.(thr)