Sebelumnya, Pemohon judicial review ini, Ramos, merupakan penganut Katolik yang gagal menikahi wanita beragama Islam. Ia meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 sebagai inkonstitusional.
Ramos memandang, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. Sehingga, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu
- Pakar Mitigasi Bencana UB Soroti Deforestasi di Balik Banjir dan Longsor Tiga Provinsi Sumatra








