Sebelumnya, Pemohon judicial review ini, Ramos, merupakan penganut Katolik yang gagal menikahi wanita beragama Islam. Ia meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 sebagai inkonstitusional.
Ramos memandang, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. Sehingga, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tunjangan Berkurang, Anggota DPRD Kota Malang Diimbau Tidak Flexing Kekayaan
- Sinergi Ngalam Mbois Guyub Damai, Masyarakat Kota Malang Kompak Lawan Provokasi
- Pemerintah Janji Tindaklanjuti Aspirasi Kolektif 17+8 Meski Tak Semua Bisa Dipenuhi
- Program Poin Untuk Travel di Buah Tangan Oleh-Oleh Batu Bisa Untuk Umrah Gratis
- PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen hingga 17 September 2025