Sebelumnya, Pemohon judicial review ini, Ramos, merupakan penganut Katolik yang gagal menikahi wanita beragama Islam. Ia meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 sebagai inkonstitusional.
Ramos memandang, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. Sehingga, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dugaan Jual Beli Pj Kades di Pamekasan Jadi Atensi Serius KPK
- 80.000 Koperasi Merah Putih Se-Indonesia Diluncurkan, Pemkot Malang Bangkitkan Potensi Ekonomi Berbasis Kelurahan
- Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula
- Dispangtan Minta Masyarakat Lebih Selektif Membeli Beras Premium
- Seluruh Penumpang Terdaftar dalam Kebakaran KM Barcelona VA Ditemukan