Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan gugata uji materi tentang pernikahan beda agama. Gugatan ini dilayangkan oleh pria bernama E.Ramos Petege dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

