Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan gugata uji materi tentang pernikahan beda agama. Gugatan ini dilayangkan oleh pria bernama E.Ramos Petege dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.
Gugatan ini judicial review yang dilayangkan adalah mengenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama. Ketua MK Anwar Usman menyatakan, permohonan pemohon tidak memiliki alasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” seru Anwar, Selasa (31/1/2023).
MK memandang, tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan pada pasal yang digugat oleh Pemohon tersebut, bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaan. Ia menjelaskan, pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaan tetap menjadi hak masing-masing individu.
“Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan,” ungkapnya.