Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana mengangkut barang hasil curian. Kemudian linggis, obeng, tang dan kunci T yang digunakan sebagai sarana pelaku untuk membobol toko bangunan.
Hasil dari perbuatannya, IS terpaksa harus dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun mendekam di jeruji besi. (wul/mzm)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan