Dari tangan tersangka, polisi mengamankan seperangkat peralatan las yang dipakai untuk membobol mesin ATM. Cat semprot dan mobil yang digunakan membawa peralatan juga turut disita pihak kepolisian.
“Tersangka masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, terkait kemungkinan melakukan hal yang sama di tempat lain,” pungkasnya.
KY dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (wul/mzm)
Baca juga:
- Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos
- Danlanud Abd Saleh Sampaikan Progres Persiapan Venue Cabor MPI Porprov IX Jatim
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen