Jember, SERU – Penggunaan hak angket yang telah di sepakati bersama oleh 46 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Jember atas dugaan carut marut sistem birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Jember, seiring terus bergulirnya proses hak angket tersebut, hingga muncul wacana di berbagai media massa yakni persoalan panggilan paksa oleh pihak kepolisian bila nantinya yang bersangkutan tidak hadir secara berturut-turut dalam pemanggilan panitia hak angket.
Terkait hal tersebut, tersebar pesan yang informasinya dari Bupati Jember dr. Faida MMR ke awak media, isinya menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjelaskan bahwa pemanggilan paksa hanya berlaku untuk penegkan hukum pidana.Selasa (14/01)
“Pasal 171 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Pemerintah 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD mengatur: “Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Faida dalam pesannya.
Lebih jauh Faida menambahkan, patut diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya yang bersifat final dan mengikat yaitu Putusan Nomor 16/PUU-XVI/2018 telah membatalkan norma yang isinya memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian yang ada dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
“Alasan MK membatalkan norma seperti ini adalah karena pemanggilan paksa merupakan upaya perampasan hak pribadi seseorang yang hanya dikenal dalam proses penegakan hukum pidana (Pro Justicia) yang diatur secara jelas dalam KUHAP mengenai prosedur penggunaannya dan tidak diperbolehkan untuk tindakan selain penegakan hukum seperti hak angket karena hal demikian akan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Konstitusi yaitu UUD 1945,” terangnya.
Tidak hanya itu saja, dalam isi pesan WhatsApp nya Faida menjelaskan, keberadaan norma dalam UU Pemda dan PP 12/2018 yang juga mengatur kewenangan pemanggilan paksa oleh DPRD dengan bantuan Kepolisian RI dengan adanya putusan MK dimaksud pada dasarnya menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi. Hal ini dikarenakan putusan MK bukanlah hanya membatalkan isi suatu UU tertentu yang di uji ke MK melainkan juga berdampak kepada konstitusionalitas norma-norma sejenis yang identik yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
“Putusan MK bersifat erga omnes yang artinya tidak hanya berlaku bagi para pihak yang menguji ke MK melainkan juga mengikat semua pihak termasuk berdampak kepada norma lain yang identik yang sejenis yang ada dalam peraturan perundang-undangan lainnya,” terang Faida.
Selain telah adanya putusan MK, Sambungnya, maka pemanggilan paksa oleh DPRD dengan bantuan Kepolisian RI dalam Pasal 171 Ayat (3) UU Pemda dan Pasal 75 ayat (3) PP 12/2018 juga merupakan norma yang tidak dapat dioperasionalkan karena merupakan norma yang kabur (vague norm) dan kekosongan hukum (vacuum of norm) dikarenakan:
PERTAMA: berapa kali yang dimaksud dengan dipanggil “secara berturut-turut”, apakah 3 kali, 4 kali, 5 kali atau lebih. Ketentuan batasan pemanggilan berturut-turut dalam Pasal 112 KUHAP untuk dapat dihadirkannya secara paksa seseorang ke penyidik tidak dapat diterapkan dalam pemanggilan secara paksa di hak angket DPRD karena hak angket bukanlah penegakan hukum (pro justicia) yang bisa mengacu kepada KUHAP.
KEDUA: UU Pemda dan PP 12/2018 tidak mengatur bagaimana prosedur permintaan bantuan oleh DPRD kepada Kepolisian RI, permintaan bantuan ditujukan kepada kepala kepolisian resor, kepala kepolisian daerah ataukah langsung kepala Kepolisian RI serta dalam jangka waktu berapa lama pihak kepolisian harus meresponnya. Penafsiran sepihak DPRD Kabupaten bahwa surat permohonan bantuan ditujukan kepada kepolisian resor merupakan tindakan yang tidak berdasar mengingat isi dari Pasal 171 Ayat (3) UU Pemda dan Pasal 75 ayat (3) PP 12/2018 menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak bisa dipersempit maknanya adalah kepada Kepolisian Resor. Selain itu upaya paksa di dalam hukum acara pidana juga diatur mekanisme bagi pihak yang keberatan dengan panggilan paksa tersebut. Namun dalam panggilan paksa oleh kepolisian atas dasar permohonan dari DPRD belum ada pengaturan mekanisme keberatannya di dalam peraturan perundang-undangan.
“Hal demikian ini akan menyulitkan pertanggungjawaban atau akuntabilitas hukum dari panggilan paksa ini. Padahal dalam suatu negara hukum setiap tindakan oleh aparatur negara termasuk kepolisian harus tersedia upaya bagi pihak yang keberatan atas tindakan tersebut untuk melakukan upaya hukum,” ungkapnya.
KETIGA: keberadaan panggilan paksa dari DPRD dengan bantuan kepolisian dalam penggunaan hak angket juga perlu mengacu kepada keberadaan Pasal 171 ayat (2) UU Pemda dan Pasal 75 ayat (2) PP 12/2018 yang menyebutkan: “Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dipanggil wajib memenuhi panggilan DPRD kabupaten/kota, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang- undangan”.
Frasa “Kecuali ada alasan yang sah” ini salah satu contohnya adalah apabila
pejabat Pemerintah Daerah yang tidak hadir memenuhi undangan DPRD mengirimkan surat resmi yang meminta penjadwalan ulang dikarenakan pada hari pelaksanaan rapat panitian angket DPRD ternyata telah ada agenda di bidang pemerintahan yang juga memerlukan penanganan dari pejabat pemerintah tersebut.
“Permohonan penjadwalan ulang merupakan alasan yang sah mengingat ketidakhadirannya bukan karena tidak punya itikad baik melainkan karena teknis penjadwalan semata. Untuk itu jika ketidahadiran pejabat pemerintah karena adanya alasan yang sah salah satunya permintaan penjadwalan ulang maka ketentuan panggilan paksa di Pasal 171 Ayat (3) UU Pemda dan Pasal 75 ayat (3) PP 12/2018 tidak dapat diberlakukan,” Pungkasnya.
Di kabarkan sebelumnya, 46 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Jember telah menyepakati penggunaan hak angket terhadap dugaan carut marut birokrasi di kabupaten Jember. DPRD Kabupaten Jember sudah membentuk 25 orang anggota panitia angket, kemudian menunjuk Tabroni dari fraksi PDI Perjuangan sebagai ketua panitia hak angket.(thr)