DPRD Bondowoso Akhirnya Bentuk Pansus PDAM dan PT. Bogem

H.Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso. (foto: ido)

Bondowoso,SERU- DPRD Bondowoso akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan PT. Bogem (Bondowoso Gemilang). Pembentukan pansus, ini disepakati melalui Rapat Paripurna Intern DPRD di Graha Paripurna Gedung DPRD Bondowoso, Selasa (14/1/2020). Pansus dibentuk, karena DPRD menilai pelantikan dua Direktur BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) pada 26 Desember 2019 lalu,  bermasalah dan cacat hukum. Selain itu, ada beberapa hal di PDAM dan PT Bogem yang juga menjadi sorotan DPRD.

            Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmadf Dhafir kepada SERU.co.id menjelaskan, penetapan pimpinan dan keanggotaan pansus PDAM dan PT Bogem dilakukan hari ini (14/1/2020), karena pada 10 Januari 2020, Badan Musyawarah (Banmuss) menyampaikan perkembangan terakhir tentang PDAM dan PT Bogem. ”Kemudian, Banmus mengusulkan dibentuk pansus dan hari ini pansus ditetapkan dibentuk,” kata Dhafir.  

            Politisi senior PKB Bondowoso, ini menambahkan, penetapan keanggotaan pansus merupakan kewenangan dan usulan dari fraksi-fraksi  di DPRD.  ”Kemarin fraksi-fraksi  sudah menyerahkan nama-nama keanggotaannya. Sekarang ini penetapan keanggotaan dan pemilihan pimpinan pansus. Terpilih sebagai ketua pansus adalah, Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar dari Fraksi PDIP dan wakil ketua pansus terpilih Yondrik dari Fraksi Amanat-Golkar,” tambahnya.

            Dhafir mengungkapkan, DPRD akhirnya membentuk pansus, persoalan PDAM dan PT Bogem tidak bisa hanya dibahas Komisi II saja. Karena, terkait dengan komisi lain.  Sehingga, dibentuk AKD (Alat Kelengkapan Dewan) lain yang sifatnya ad hoc (pansus). ”Salah satu materi dalam pansus adalah tidak adanya laporan dari PT Bogem kepada dewan, terkait penggunaan anggaran. Jadi, bukan hanya persoalan rekrutmen direkturnya saja,” ungkapnya.

            Ketua DPC PKB Bondowoso ini juga menegaskan, Pansus PDAM dan PT.Bogem adalah hal biasa. Karena, tugas DPRD salah satunya melaksanakan kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang, PP, dan termasuk Perda. ”Perda sudah kita sahkan tentang PT Bogem, sesuai PP nomor 54 dan sebagainya. Termasuk PDAM yang judulnya sudah dikirim, tapi Perdanya belum. Nah, itu antara lain yang akan dikupas pansus. Semua kewenangan pansus, dan pimpinan DPRD hanya memfasilitasi,” tegasnya. (ido)

disclaimer

Pos terkait