Disanggah Parpol, KPU Kota Malang: Keputusan Uji Publik Penataan Dapil di Pusat

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (rhd) - Disanggah Parpol, KPU Kota Malang: Keputusan Uji Publik Penataan Dapil di Pusat
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (rhd)

Dalam uji publik tersebut, beberapa partai politik tersebut ada yang sepakat dan tidak sepakat dengan rancangan penataan Dapil Anggota DPRD Kota Malang dalam Pemilu 2024 tersebut.

Beberapa partai yang sepakat dengan penataan jumlah kursi tersebut, di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Ummat.

Bacaan Lainnya
Peserta uji publik penataan dapil anggota DPRD Kota Malang. (rhd) - Disanggah Parpol, KPU Kota Malang: Keputusan Uji Publik Penataan Dapil di Pusat
Peserta uji publik penataan dapil anggota DPRD Kota Malang. (rhd)

Sementara, partai yang tak sepakat dengan penataan jumlah kursi tersebut dan ingin dikembalikan seperti Pemilu 2019. Di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Memang regulasi atau kebijakannya dari pusat, ibarat resep makanan, semua sudah tersedia, tinggal bagaimana masaknya. Artinya, KPU Malang bisa mengolah jumlah kursi tiap dapil. Harapannya, bisa disamakan seperti tahun 2019 lalu,” ucap Zainuddin, dari PDI-Perjuangan, saat menyanggah uji publik, Senin (12/12/2022). (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait