Dalam uji publik tersebut, beberapa partai politik tersebut ada yang sepakat dan tidak sepakat dengan rancangan penataan Dapil Anggota DPRD Kota Malang dalam Pemilu 2024 tersebut.
Beberapa partai yang sepakat dengan penataan jumlah kursi tersebut, di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh dan Partai Ummat.

Sementara, partai yang tak sepakat dengan penataan jumlah kursi tersebut dan ingin dikembalikan seperti Pemilu 2019. Di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“Memang regulasi atau kebijakannya dari pusat, ibarat resep makanan, semua sudah tersedia, tinggal bagaimana masaknya. Artinya, KPU Malang bisa mengolah jumlah kursi tiap dapil. Harapannya, bisa disamakan seperti tahun 2019 lalu,” ucap Zainuddin, dari PDI-Perjuangan, saat menyanggah uji publik, Senin (12/12/2022). (rhd)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








