Malang, SERU.co.id – KPU Kota Malang melakukan Uji Publik tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Penataan dapil ini difokuskan pada jumlah kursi di tiap dapil pada 5 kecamatan di Kota Malang. Dalam uji publik tersebut, beberapa partai sempat menyampaikan sanggahan.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, penentuan jumlah kursi melalui beberapa mekanisme yang telah ditetapkan KPU Pusat. Dimana data jumlah penduduk menentukan jumlah kursi di tiap dapil, dengan merujuk pada data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Dispendukcapil.
“Alokasi yang ditetapkan KPU Kota Malang sebanyak 45 kursi, disesuaikan dengan jumlah penduduk. Dimana jumlah penduduk 500 ribu sampai 1 juta, sesuai regulasi ada 45 kursi. Sementara di Kota Malang, total 867.042 penduduk, sehingga ada 45 kursi,” seru Asminingtyas, sapaan akrabnya.
Saat Pemilu 2024, Dapil Kota Malang terbagi atas:
– Dapil Kota Malang 1: Kecamatan Klojen, jumlah penduduk 100.158 dengan alokasi 5 kursi.
– Dapil Kota Malang 2: Kecamatan Blimbing, jumlah penduduk 189.205 dengan alokasi 10 kursi.
– Dapil Kota Malang 3: Kecamatan Kedungkandang, jumlah penduduk 208.314 dengan alokasi 11 kursi.
– Dapil Kota Malang 4: Kecamatan Sukun, jumlah penduduk 201.733 dengan alokasi 10 kursi.
– Dapil Kota Malang 5: Kecamatan Lowokwaru, jumlah penduduk 167.632 dengan alokasi 9 kursi.
“Total 5 kecamatan, masih tetap ada 45 kursi. Namun ada perubahan jumlah kursi pada Kecamatan Kedungkandang dan Klojen, sementara lainnya tetap,” imbuh Asminingtyas.
Lebih lanjut disampaikan, Kecamatan Kedungkandang pada periode sebelumnya 10 kursi, naik jadi 11 kursi. Sementara Kecamatan Klojen pada periode sebelumnya 6 kursi, turun jadi 5 kursi.
“Idealnya jumlah kursi 6-12 di tiap dapil, di Kota Malang ada 5-11 kursi itu termasuk proporsional. Uji publik ini menghadirkan anggota DPRD Kota Malang, organisasi masyarakat hingga akademisi. Terkait hasil akhir uji publik, nantinya kami serahkan kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat, kami hanya pelaksana regulasi,” tegasnya.