“Kalau saat ini jadi memang yang dibongkar hanya sebagian. Yang jelas kondisinya masih seperti semula, yang rusak itu hanya pagar dan sedikit paving yang sudah sempat dibongkar,” imbuhnya.
Untuk saat ini pihak Kepolisian Polres Malang masih belum menemukan barang-barang yang dirusak sudah diambil atau belum. Namun peralatan berupa las yang mereka gunakan untuk memotong pagar besi justru masih ditinggal di TKP.
Untuk saat ini, barang-barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk bahan penyidikan. Untuk pasal yang dikenakan 170 dan 406 KUHP tentang pengerusakan di muka umum. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg