“Kalau saat ini jadi memang yang dibongkar hanya sebagian. Yang jelas kondisinya masih seperti semula, yang rusak itu hanya pagar dan sedikit paving yang sudah sempat dibongkar,” imbuhnya.
Untuk saat ini pihak Kepolisian Polres Malang masih belum menemukan barang-barang yang dirusak sudah diambil atau belum. Namun peralatan berupa las yang mereka gunakan untuk memotong pagar besi justru masih ditinggal di TKP.
Untuk saat ini, barang-barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk bahan penyidikan. Untuk pasal yang dikenakan 170 dan 406 KUHP tentang pengerusakan di muka umum. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Disdikbud Kota Malang Wajibkan Pelajar Pakai Busana Muslim di Hari Santri
- Kementerian Imipas Terus Berbenah Pecat 17 Pegawai dan Gelar 11 Ribu Razia di Lapas
- Pemkot Batu Gandeng Polinema Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan dan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
- Alex Pastoor Sebut Target Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia Masih Belum Logis
- Pemkot Malang Bantu Percepat Izin Bangunan Ponpes, Begini Syaratnya!