Terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang, Wendy mengaku, hampir setiap titik pasti ada. Bahkan survei secara nasional tahun 2022 sekitar 3 persen dari total peredaran rokok legal, menurun dibandingkan tahun sebelumnya sekitar 7 persen.
“Sampai Oktober 2022, kami sudah melakukan 180 penindakan di wilayah Malang Raya. Bukti komitmen kami untuk menindak peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Wendy menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal dapat dibedakan dengan kasat mata maupun menggunakan alat. Dirinya juga merinci beberapa cara untuk membedakan rokok yang ilegal dan resmi. Secara sederhana sebagai berikut:
– Rokok tidak memiliki pita cukai atau tidak ada banderol pada kemasan rokok (polos).
– Pita cukai yang asli jika dibolak balik akan mengkilat, sementara jika tidak mengkilat itu merupakan rokok ilegal.
– Pita cukai yang kusut, kemungkinan pita cukai bekas dari produk rokok lain yang dipakai kembali.
– Berbeda, dimana pembuat rokok pabrik A, ditempeli pita cukai pabrik B. Atau rokok menggunakan filter buatan mesin, tapi dilekati pita cukai rokok buatan tangan.
(adv/ws6/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









