Terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang, Wendy mengaku, hampir setiap titik pasti ada. Bahkan survei secara nasional tahun 2022 sekitar 3 persen dari total peredaran rokok legal, menurun dibandingkan tahun sebelumnya sekitar 7 persen.
“Sampai Oktober 2022, kami sudah melakukan 180 penindakan di wilayah Malang Raya. Bukti komitmen kami untuk menindak peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Wendy menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal dapat dibedakan dengan kasat mata maupun menggunakan alat. Dirinya juga merinci beberapa cara untuk membedakan rokok yang ilegal dan resmi. Secara sederhana sebagai berikut:
– Rokok tidak memiliki pita cukai atau tidak ada banderol pada kemasan rokok (polos).
– Pita cukai yang asli jika dibolak balik akan mengkilat, sementara jika tidak mengkilat itu merupakan rokok ilegal.
– Pita cukai yang kusut, kemungkinan pita cukai bekas dari produk rokok lain yang dipakai kembali.
– Berbeda, dimana pembuat rokok pabrik A, ditempeli pita cukai pabrik B. Atau rokok menggunakan filter buatan mesin, tapi dilekati pita cukai rokok buatan tangan.
(adv/ws6/rhd)
Baca juga:
- Kota Batu Terima Sapi Kurban Seberat 1.049 Kg dari Presiden Prabowo
- Babinsa Sukun Monitoring Gudang Bulog, Pastikan Stok dan Kualitas Beras Aman
- Iduladha, Wali Kota Batu Ingatkan Pentingnya Keimanan dan Pengorbanan
- Wali Kota Malang Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Berdayakan Peternak Lokal
- Ribuan Warga Muhammadiyah Salat Iduladha di Stadion Brantas di Kota Batu