Terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang, Wendy mengaku, hampir setiap titik pasti ada. Bahkan survei secara nasional tahun 2022 sekitar 3 persen dari total peredaran rokok legal, menurun dibandingkan tahun sebelumnya sekitar 7 persen.
“Sampai Oktober 2022, kami sudah melakukan 180 penindakan di wilayah Malang Raya. Bukti komitmen kami untuk menindak peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Wendy menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal dapat dibedakan dengan kasat mata maupun menggunakan alat. Dirinya juga merinci beberapa cara untuk membedakan rokok yang ilegal dan resmi. Secara sederhana sebagai berikut:
– Rokok tidak memiliki pita cukai atau tidak ada banderol pada kemasan rokok (polos).
– Pita cukai yang asli jika dibolak balik akan mengkilat, sementara jika tidak mengkilat itu merupakan rokok ilegal.
– Pita cukai yang kusut, kemungkinan pita cukai bekas dari produk rokok lain yang dipakai kembali.
– Berbeda, dimana pembuat rokok pabrik A, ditempeli pita cukai pabrik B. Atau rokok menggunakan filter buatan mesin, tapi dilekati pita cukai rokok buatan tangan.
(adv/ws6/rhd)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







