Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sobo Pasar Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi kepada para pedagang oleh petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang. (ws6) - Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sobo Pasar Gempur Rokok Ilegal - Sobo Pasar Wonosari dan Kromengan
Sosialisasi kepada para pedagang oleh petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang. (ws6)

Terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang, Wendy mengaku, hampir setiap titik pasti ada. Bahkan survei secara nasional tahun 2022 sekitar 3 persen dari total peredaran rokok legal, menurun dibandingkan tahun sebelumnya sekitar 7 persen.

“Sampai Oktober 2022, kami sudah melakukan 180 penindakan di wilayah Malang Raya. Bukti komitmen kami untuk menindak peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
Sosialisasi dan penjelasan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat. (ws6) - Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sobo Pasar Gempur Rokok Ilegal - Sobo Pasar Wonosari dan Kromengan
Sosialisasi dan penjelasan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat. (ws6)

Wendy menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal dapat dibedakan dengan kasat mata maupun menggunakan alat. Dirinya juga merinci beberapa cara untuk membedakan rokok yang ilegal dan resmi. Secara sederhana sebagai berikut:

– Rokok tidak memiliki pita cukai atau tidak ada banderol pada kemasan rokok (polos).
– Pita cukai yang asli jika dibolak balik akan mengkilat, sementara jika tidak mengkilat itu merupakan rokok ilegal.
– Pita cukai yang kusut, kemungkinan pita cukai bekas dari produk rokok lain yang dipakai kembali.
– Berbeda, dimana pembuat rokok pabrik A, ditempeli pita cukai pabrik B. Atau rokok menggunakan filter buatan mesin, tapi dilekati pita cukai rokok buatan tangan.
(adv/ws6/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait