“Fungsi utama bea cukai mengoptimalkan penerimaan negara yang diperoleh melalui penerimaan bea masuk PDRI dan cukai memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang, dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan keamanan dan moralitas. Memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan menekan biaya tinggi sehingga akan tercipta iklim perdagangan yang lebih kondusif memberikan dukungan kepada industri dalam negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif dapat bersaing dalam pasar internasional,” ungkapnya.
Bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu tujuannya pengenaan bea keluar, menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dan komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional. menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakterristik yang ditetapkan dalam undang-undang karakteristik tertentu konsumsinya perlu dikendalikan peredarannya perlu diawasi pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Juga hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol,” pungkasnya. (full/mzm)
Baca juga:
- Kadin Sambut Positif Kesepakatan RI-AS, Transfer Data Pribadi WNI Jadi Sorotan
- Sinergi Pemkot Malang dan Kepolisian Tindak Puluhan Kendaraan ODOL hingga Nihil Surat
- Jas Merah Fondasi 18 Tahun Universitas Ma Chung Berdampak dan Berkelanjutan
- USDEC Luncurkan USIDP Perkuat Industri Susu Nasional di Jawa Timur
- Sebelum Ditemukan Meninggal Mengenaskan Pasutri di Lawang Sempat Terlibat Pertengkaran