Pemkot Libatkan Unsur Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, bersama narasumber dan peserta sosialisasi. (bim) - Pemkot Libatkan Unsur Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, bersama narasumber dan peserta sosialisasi. (bim)

Menurutnya, keterlibatan unsur masyarakat dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal di Kota Malang sendiri sangatlah penting. Tanpa peran itu, pengendalian dan pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang tidak akan bisa terlaksana dengan baik. Dirinya berharap, kedepannya ada peran serta masyarakat dalam gerakan tersebut.

“Partisipasinya seperti kalau ditemui ada usaha rumahan (rokok) yang tidak melakukan cek lab cukai, itu bisa dilaporkan. Karena ini sangat bahaya, baik ke perokok aktif maupun yang pasif,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim) - Pemkot Libatkan Unsur Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat menjawab pertanyaan awak media. (bim)

Sementara itu, Pelaksana Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Puteri Satria mengatakan, peredaran rokok ilegal sendiri sangat merugikan masyarakat. Terutama dalam segi kesehatan. Hal itu dikarenakan takaran kandungan yang ada di rokok ilegal tersebut tidak diketahui.

“Selain itu, peredaran rokok ilegal ini merugikan iklim perindustrian rokok di golongan tiga. Selain itu, dengan peredaran rokok ilegal ini, penerimaan negara (dari Cukai) tidak bisa maksimal,” katanya.

Dia juga mengatakan, sejauh ini peran serta dari unsur masyarakat dalam hal pemberantasan rokok ilegal sangat besar. Sehingga apa yang diharapkan oleh Satpol PP Kota Malang sebelumnya, dapat dicapai melalui sosialisasi tersebut.

“Karena peredaran rokok ilegal itu bisa berhenti, karena tidak ada penjualnya. Jadi kalau sudah tidak ada yang jual, maka tidak ada konsumennya. Sehingga rokok ilegal itu akan musnah dengan sendirinya,” tandasnya. (bim/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait