Kepada SERU.co.id, dirinya mengatakan, kemungkinan terbesar dari dampak penyesuaian tarif tersebut yaitu PHK dengan skala besar. Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi hal itu dengan memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Seperti diketahui, dalam peruntukannya, DBHCHT sendiri 50 persen dialokasikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama buruh pabrik rokok. 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Di DBHCHT itu ada alokasi dana untuk pemberian insentif dan pembekalan pelatihan untuk buruh pabrik rokok yang di PHK. Jadi kesejahteraan masyarakat itu dari 50 persen,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- JNE Kurban 74 Sapi dan 139 Kambing, Berbagi Beragam Promo Spesial
- Citilink Garuda dan Lion Air Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 31 Juli 2025
- Bahlil Lempar Bola dan Tuding Pihak Asing Terkait Polemik Tambang Raja Ampat
- Polinema Sembelih 7 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 600 Paket Daging Kurban
- Pusip Dukung Kejati Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah SMK Di Jawa Timur