Kepada SERU.co.id, dirinya mengatakan, kemungkinan terbesar dari dampak penyesuaian tarif tersebut yaitu PHK dengan skala besar. Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi hal itu dengan memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Seperti diketahui, dalam peruntukannya, DBHCHT sendiri 50 persen dialokasikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama buruh pabrik rokok. 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Di DBHCHT itu ada alokasi dana untuk pemberian insentif dan pembekalan pelatihan untuk buruh pabrik rokok yang di PHK. Jadi kesejahteraan masyarakat itu dari 50 persen,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Lewati Jembatan Tidak Layak, Truk Muatan Pasir Terperosok ke Sungai
- Dugaan Pokir Siluman Rp104,8 M Mencuat, Forkot Nilai Pemerintah Pamekasan Gagal Kawal Transparansi
- KIM Info Mojorejo Mitra Desa Relawan Media yang Berasal dari Akar Rumput
- Babinsa Sukun Dampingi Para Petani Bandulan Panen Padi
- Whiz Prime Hotel Basuki Rahmat Malang Tawarkan Promo Sweetember Deals Selama September