Malang, SERU.co.id – Devi Athok didampingi kuasa hukumnya Imam Hidayat, mendatangi Polres Malang untuk melapor dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Yang mengakibatkan kedua pitrinya dan 133 jiwa lainya meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
Kuasa Hukum Devi Athok Imam Hidayat mengatakan, dalam peristiwa itu, juga ada Pasal 55 dan Pasal 56. Mereka juga menyerahkan beberapa bukti yang guna melengkapi laporan tersebut.
“Bukti yang kita serahkan adalah surat kematian kedua anaknya, kemudian foto-fotonya dan bukti-bukti lain. Jadi ini masih kronologi awal dan nanti kita akan dipanggil untuk BAP,” seru Imam Hidayat, Rabu (09/11/2022) petang.
Beberapa nama juga turut Devi Athok laporkan, selain PSSI, juga Ketua LIB, PT AABBI, aparat penembak gas air mata ke tribun 13. Kemudian penanggung jawab keamanan, Kapolres Malang, Kapolda Jatim dan Broadcasting PT Indosiar Visual Mandiri.
Beberapa pihak tersebut dilaporkan karena diduga diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56. Dalam proses laporan itu, Devi Athok menghadap pihak Reskrim Polres Malang menceritakan tentang kronologi singkat.
“Nanti akan dilengkapi saat BAP, mengenai siapa-siapa saja saksinya, kita ada empat orang untuk saksi di awal,” imbuh Imam.