Bojonegoro, SERU.co.id – Pengadaan tanah Bendung Gerak Karangnongko masuki tahap penetapan lokasi di provinsi. Proyek ini menjadi prioritas Proyek Strategis Nasional (PSN). Lokasi Bendung Gerak Karangnongko memisahkan Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora (Jawa Tengah) dengan Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro (Jawa Timur).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro Erick Firdaus menjelaskan, tahap penetapan lokasi di provinsi masih belum selesai karena ada revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang telah dikirim ke provinsi.
“Hal ini dikarenakan adanya perubahan Data Larap yang bersumber dari BBWS Bengawan Solo dengan data di lapangan. Perubahan ini diketahui setelah adanya proses sosialisasi oleh Tim Persiapan dari provinsi. Revisi DPPT sedang dikerjakan oleh Pemkab di P-APBD ini,” jelasnya, Kamis (3/11/2022).
Ia berharap, setelah revisi selesai dan proses penetapan lokasi dilanjutkan, proses berlanjut dengan pelaksanaan pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah itu, dilanjutkan dengan appraisal oleh konsultan.
“Hasil appraisal ini yang akan dipakai acuan untuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” tuturnya.
Sedangkan untuk lahan Bendung Gerak Karangnongko sendiri yang sebagian lahan Perhutani, prosesnya sudah berjalan sampai ke Tahap Pertimbangan Gubernur. Tahap ini sebagai syarat nantinya mengajukan Perizinan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kementerian LHK.
“Untuk Pertimbangan Teknis dari Perhutani sudah keluar dan sudah dikirimkan ke Kementerian LHK. Dengan demikian untuk proses PPKH diharapkan dapat selesai secepatnya juga karena konstruksi fisik bendungan ada di lahan Perhutani,” katanya.