Siakba, Sistem Baru dari KPU untuk Rekrutmen Badan Adhoc

KPU Batu menjadi salah satu peserta dalam launching Siakba oleh KPU RI. (ist) - Siakba, Sistem Baru dari KPU untuk Rekrutmen Badan Adhoc
KPU Batu menjadi salah satu peserta dalam launching Siakba oleh KPU RI. (ist)

Batu, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Batu dalam persiapan rekrutmen Anggota Badan Adhocnya memperkenalkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Sistem ini diluncurkan KPU RI 19 Oktober lalu di Kota Kendari. Siakba akan menjadi sistem yang akan membantu KPU se-Indonesia dalam hal digitalisasi rekrutmen Anggota PPK, PPS dan KPPS.

Komisioner KPU Batu Bidang Sosdiklih, Parmas dan SDM, Marlina SP MSi mengatakan, dirinya turut hadir sebagai undangan dalam peluncuran Siakba tersebut untuk memahami manfaat Siakba dalam membantu tugas KPU. Saat ini Siakba masih dalam proses Uji Coba beban akses. Mengingat saat pendaftaran anggota Badan Adhoc nanti, dipastikan seluruh KPU se-IIndonesia akan mengakses Siakba.

Baca Juga

“Saat uji beban, ribuan orang mengakses Siakba, dan laman pendaftaran adhoc sempat beberapa kali down,” serunya.

Marlina, sapaan akrabnya menyebutkan, setiap Provinsi juga melakukan bimbingan teknis (Bimtek) terhadap admin dan operator dari masing-masing KPU Kota kabupaten. Mereka akan melihat dan menjaga proses administrasi saat diupload. Sistem informasi bernama Siakba ini diharapkan memudahkan proses perekrutan KPU yang mulai mengarah pada digitalisasi.

“Namun ketika masyarakat belum familiar dengan fasilitas sistem informasi ini, KPU Kota Kabupaten tetap akan membuka Help Desk,” ujarnya

Wanita berjilbab ini menjelaskan, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota Basan Adhoc tetap bisa membawa berkas-berkas pendaftaran ke Help Desk. Nantinya, panitia pembentukan badan adhoc yang ada di helpdesk dan akan membantu. Marlina menambahkan, Siakba jugq terintegrasi dengan sistem informasi lain seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Data Pemilih (Sidalih).

“Tujuannya kita ingin memastikan pendaftar Badan adhoc nanti tidak tercatut dengan parpol,” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Berita Terkait