Jakarta, SERU.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa FS kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” seru Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa, Rabu (3/10/2022).
Selain eksepsi FS, hakim juga menolak nota keberatan dari terdakwa PC, KM, dan Bripka RR. Sementara, terdakwa Bharada E tidak mengajukan eksepsi pada persidangan sebelumnya.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian kasus dengan menghadirkan saksi-saksi pada 1 November mendatang.
Pada sidang selanjutnya, saksi yang diminta hadir adalah Kamaruddin Simanjuntak serta ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Selanjutnya, majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Selain itu, saksi-saksi lainnya adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan