“Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB,” ucap Kapolri lebih lanjut.
Penolakan oleh PT LIB tersebut dengan dalih apabila digeser akan berimbas pada program penayangan langsung lainnya. Perihal ekonomi dan lain sebagainya juga menjadi alasan PT LIB menolak permintaan Polres Malang tersebut.
“Akan mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi (bagi PT LIB),” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Wali Kota Batu Buka Pameran Seni Kaligrafi Bertajuk The power of Quran Aksara Ilahi
- Listrik Sebagai Energi di Wilayah 3T, Penunjang Perekonomian Daerah
- Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia, Wakil Bupati Pimpin Apel HSN 2025
- Peringatan HSN 2025, Wali Kota Malang Serahkan Kelengkapan Izin Bangunan Ponpes
- Apel Hari Santri 2025 Kota Batu, Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia