Ini Alasan Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri saat akan melakukan konferensi pers di Mako Polresta Malang Kota, terkait tersangka Tragedi Kanjuruhan. (bim) - Ini Alasan Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri saat akan melakukan konferensi pers di Mako Polresta Malang Kota, terkait tersangka Tragedi Kanjuruhan. (bim)

Malang, SERU.co.id – Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan oleh Polri sebagai salah satu tersangka atas Tragedi Kanjuruhan. Hal itu diungkapkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Konferensi Pers, di Mako Polresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

Berdasarkan ungkapan Kapolri semalam, alasan mengapa Dirut PT LIB dijadikan tersangka dalam tragedi tersebut. Dikarenakan, ia dianggap lalai dengan tidak melakukan verifikasi stadion.

Bacaan Lainnya

“Dia bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” seru Sigit.

Pihak kepolisian juga menemukan beberapa fakta, seperti soal jumlah penonton yang datang ke stadion tersebut. Seperti diketahui, total penonton yang datang menyaksikan laga Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Kanjuruhan yaitu berjumlah 42 ribu.

“Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus. Sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021,” imbuhnya.

Sehingga dari kelalaian tersebut, Dirut PT LIB terseret menjadi tersangka. Dengan demikian, menimbulkan pertanggungjawaban atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Fakta lain juga dikatakan oleh Kapolri, terkait jadwal pertandingan. Dimana sebelumnya Polres Malang telah bersurat kepada PT LIB untuk merubah jadwal pelaksanaan (Arema FC vs Persebaya) menjadi pukul 15.30. Hal itu dengan pertimbangan faktor keamanan.

disclaimer

Pos terkait