Polres Batu Gulung Pelaku Judi Sabung Ayam, Dadu dan Online Sekaligus

Kapolres Batu menunjukkan barang bukti sitaan. (ist) - Polres Batu Gulung Pelaku Judi Sabung Ayam, Dadu dan Online Sekaligus
Kapolres Batu menunjukkan barang bukti sitaan. (ist)

AKBP Oskar melanjutkan, pihaknya juga meringkus pelaku judi online berupa Togel. Pelaku yang berinisial SD (43), ditangkap petugas pada Jumat, 2 September Tahun 2022 jam 19.30 WIB. Tersangka berdomisili di Jalan Wukir Gang 4 RT 03 RW 11 Kelurahan Temas Kota Batu.

“Tersangkanya berinisial SD, lahir di Malang 3 April 1979. Modusnya pelaku melakukan perjudian online di situs judi online Master toko. Dalam melakukan perjudian tersebut adalah perjudian jenis togel,” ungkapnya lagi.

Bacaan Lainnya

Dalam mencari uang haram, pelaku menggunakan sarana HP. Pelaku mendapatkan keuntungan dari taruhan yang menunjukkan nomor tersebut dengan omset perhari Rp200 ribu sampai Rp300 Ribu. SD juga telah menjalankan perjudian ini sejak 2 bulan lalu sesuai dengan pengakuannya sendiri. 

“Penyidik juga mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan residivis perkara perjudian yaitu tahun 2007 dan 2017,” tuturnya.

Terkait barang bukti yang berhasil disita, yakni satu buah handphone, dan satu buah buku ramalan togel. BB lainnya adalah 1 buah bolpoin, 1 buah ATM dan bukti transfer ke Bandar serta 4 lembar kertas atau papan nomor togel.  ATM. Tersangka dijerqt dengan  Pasal 303 ayat 1 KUHP pidana atau pasal 45 ayat 2 jungto pasal 27 ayat 2.  

“Ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 10 tahun,” imbuhnya 

Untuk kasus perjudian, Polres Batu telah melakukan upaya preemtif dan preventif. Untuk pencegahan dilakukan melalui babinkamtibmas yang berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat untuk memberikan pembinaan terkait perjudian. Sebagai bentuk pencegahan yakni dengan cara patroli di tempat tempat yang rawan dilakukan tindakan perjudian. 

“Kita lakukan upaya pencegahan itu,” pungkasnya. (dik/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait