Batu, SERU.co.id – Kasus perjudian sabung ayam dadu dan online berhasil diungkap Polres Batu berkat laporan warga. Judi sabung ayam dan dadu terjadi di wilayah Kasembon Kabupaten Malang, sementara judi togel online terjadi di wilayah Temas Batu. Beberapa tersangka berhasil diringkus dari hasil penyergapan tim Satreskrim Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin SIK MT dalam press release mengungkapkan, aktifitas judi sabung ayam dan dadu dilakukan pada Senin, 29 Agustus 2022. Setelah mendapatkan laporan warga, petugas melakukan penangkapan pada tersangka pada Kamis, 1 September 2022 sekitar jam 2 siang. Sejumlah barang bukti berhasil disita petugas termasuk kendaraan roda 2 yang ditinggalkan di TKP penyergapan.
“Barang bukti yang disita adalah 2 buah kurungan, 3 tas ayam, 3 ekor ayam jago, 1 buah jam dinding, selembar gambar lingkaran dengan jumlah mulai 1 sampai 6 warna putih dan merah dan 1buah kaleng untuk mengocok dadu. Ada juga 6 buah dadu, 2 buah bantalan warna hitam dan biru, 2 buah kantong dan 1 lembar plastik,” serunya.
Orang nomor satu di lingkungan Polres Batu itu juga mengungkapkan, uang tunai sebesar Rp392.000 berhasil disita dari tangan tersangka yang diduga hasil taruhan dari perjudian.
AKBP Oskar menuturkan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 ayat 1 KUHP pidana atau pasal 45 ayat 2 jungto pasal 27 ayat 2. Ancaman pidana yang dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 10 tahun.
“Tersangka atas nama HR, alamat Kasembon Kabupaten Malang sekarang masih dilakukan proses pengembangan untuk bisa mendapatkan pelaku lainnya,” cetusnya.
Menurut pengakuannya, tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp600 ribu perhari. Selain barang bukti perjudian yang disita, petugas juga mengamankan sebanyak 12 kendaraan. Kendaraan tersebut ditinggal lari pemiliknya disaat penyergapan dilakukan aparat kepolisian.